Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta Didik setiap rombongan belajar/kelas mempedomani ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
(2) Satuan Pendidikan yang memiliki jumlah pendaftar Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan Calon Peserta Didik tersebut kepada Kepala Dinas.
(3) Dinas wajib menyalurkan kelebihan calon Peserta Didik sebagaiman dimaksud pada ayat (2) pada Satuan Pedidikan lainnya yang belum memenuhi daya tampung.
Koreksi Anda
