Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah dan Panitia pelaksana PPDB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PPDB kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2) Kepala Sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB sebelum awal Tahun Pelajaran dimulai.
(3) Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait Pelaksanaan PPDB.
(4) Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui https://www.lapor.go.id/
Koreksi Anda
