Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan iuran, punggutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan PPDB.
(2) Komite Sekolah dan/atau Stake Holder pendidikan dapat mengembangkan program orang tua asuh/atau anak asuh/atau bantuan untuk peserta didik yang tidak mampu dari perolehan dana yang sah.
Koreksi Anda
