Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan. (2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan; (3) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan.
Koreksi Anda