Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PT. BPR Jam Gadang yang bersifat konvensional masih tetap dilaksanakan sampai dengan keluarnya izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank pembiayaan rakyat syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda