Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) diatur dalam anggaran dasar PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda). (2) Anggaran dasar PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran dasar PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota komisaris, anggota dewan pengawas syariah, dan anggota direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota komisaris, anggota dewan pengawas syariah, dan anggota direksi; l. tugas dan wewenang komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi; m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda