Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal daerah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang menjadi penyertaan modal Daerah terhadap PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) sesuai dengan peraturan daerah ini.
Koreksi Anda