Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT.
BPRS Jam Gadang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan setelah melalui mekanisme RUPS berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Perbankan.
(2) Pembubaran PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Daerah.
Koreksi Anda
