Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Teks Saat Ini
(1) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) dapat dilakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda).
Koreksi Anda
