Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) dilarang menarik kembali modal yang telah disetor.
(2) Dalam hal pemegang saham bermaksud mengundurkan diri sebagai pemegang saham, pemegang saham dimaksud wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
Koreksi Anda
