Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dengan nilai nominal per saham sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan komposisi terdiri atas : a. penyertaan modal Pemerintah Daerah paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau 75% (tujuh puluh lima persen) saham; dan b. penyertaan modal pihak ketiga/masyarakat paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau 25% (dua puluh lima persen) saham. (2) Modal disetor PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar. (3) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Penyertaan modal dari Daerah merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. (5) Penyertaan modal pihak ketiga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda