Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) meliputi: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: 1. simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan 2. investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk: 1. pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah; 2. pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna’; 3. pembiayaan berdasarkan akad qardh; 4. pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan 5. pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah; c. menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) yang ada di bank umum syariah, bank umum konvensional, dan unit usaha syariah; dan e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda