Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Teks Saat Ini
(1) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) hanya dapat membuka kantor cabang, dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
(3) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) hanya dapat membuka kantor kas dalam wilayah Daerah dan/atau dalam wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Daerah.
(4) Kegiatan kas keliling dan payment point hanya dapat dilakukan dalam wilayah Daerah.
Koreksi Anda
