Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) bertujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. memperoleh laba atau keuntungan.
Koreksi Anda