Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) diselenggarakan berdasarkan asas: a. syariah; b. demokrasi ekonomi; c. kehati-hatian; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaraan negara; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; dan h. akuntabilitas.
Koreksi Anda