Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Teks Saat Ini
PT.
BPRS Jam Gadang (Perseroda) diselenggarakan berdasarkan asas:
a. syariah;
b. demokrasi ekonomi;
c. kehati-hatian;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaraan negara;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan; dan
h. akuntabilitas.
Koreksi Anda
