Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dengan menyediakan layanan yang Ramah Anak terkait dengan:
a. kemudahan dalam pemberian pengakuan negara terhadap identitas dan pengakuan kewarganegaraan Anak;
b. aksesibilitas Anak terhadap layanan Pemenuhan Hak Anak;
c. aksesibilitas layanan terhadap Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
d. pengasuhan di dalam Keluarga, lingkungan sekolah, dan ruang publik.
(2) Penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan layanan Anak secara terpadu di Daerah;
b. memperkuat dan mengembangkan layanan Anak;
c. membangun sinergi layanan Anak; dan/atau
d. menyediakan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
