Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas KLA paling sedikit terdiri atas:
a. ketua: sekretaris Daerah;
b. wakil ketua: kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah;
c. sekretaris: kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; dan
d. sub gugus tugas kelembagaan dan 5 (lima) klaster KLA yang terdiri atas:
1. koordinator sub gugus tugas kelembagaan;
2. koordinator sub gugus tugas klaster hak sipil dan kebebasan;
3. koordinator sub gugus tugas klaster lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif;
4. koordinator sub gugus tugas klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
5. koordinator sub gugus tugas klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya;
6. koordinator sub gugus tugas klaster Perlindungan Khusus Anak;
dan
7. koordinator sub gugus tugas tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pejabat dari Perangkat Daerah, pejabat di tingkat Kecamatan, dan pejabat di tingkat Kelurahan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Keanggotaan sub Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah yang terkait dengan 5 (lima) klaster KLA;
b. Masyarakat;
c. Media Massa;
d. Dunia Usaha; dan
e. perwakilan Anak.
Koreksi Anda
