Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota selaku pemrakarsa Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempersiapkan pelaksanaan Deklarasi KLA dengan menyusun materi deklarasi secara singkat dan jelas sebagai komitmen Pelaksanaan KLA.
(2) Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi; dan
b. pengesahan.
Koreksi Anda
