Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Kepariwisataan di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengawasan terhadap kepatuhan Pengusaha Pariwisata dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan Pariwisata; b. pemantauan lapangan secara berkala; c. evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan Kepariwisataan; dan d. pemantauan terhadap laporan pengelolaan Kepariwisataan di Daerah. (3) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan perizinan Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha sektor Pariwisata; c. pemenuhan Sertifikat Usaha Pariwisata; d. pemutakhiran data Pengusaha Pariwisata; dan e. seluruh usaha dan/atau kegiatan terkait Kepariwisataan. Pasal 80 (1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan oleh Dinas dengan bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Wali Kota secara berkala sekali 6 (enam) bulan. (3) Wali Kota melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Kepariwisataan Daerah berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 81 (1) Dalam rangka pengawasan pengelolaan Pariwisata di Daerah, Pemerintah Daerah dapat menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Pariwisata yang tidak mematuhi ketentuan larangan dan kewajiban. (2) Penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dengan membentuk: a. layanan hotline pengaduan pengelolaan Pariwisata; b. layanan kotak saran/pengaduan di Destinasi Pariwisata; dan c. layanan aplikasi dan media berbasis informasi dan teknologi. (3) Laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Dinas dan dilaporkan kepada Wali Kota.
Koreksi Anda