Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
