Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam mendorong peran serta masyarakat dapat melakukan:
a. fasilitasi pembentukan kelompok sadar Wisata;
b. fasilitasi pemberian sarana dan prasarana dalam rangka mendukung peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Kepariwisataan; dan
c. fasilitasi gerakan sadar dan peduli Wisata;
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
