Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam mendorong peran serta masyarakat dapat melakukan: a. fasilitasi pembentukan kelompok sadar Wisata; b. fasilitasi pemberian sarana dan prasarana dalam rangka mendukung peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Kepariwisataan; dan c. fasilitasi gerakan sadar dan peduli Wisata; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda