Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Kepariwisataan dilakukan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat. (2) Peran serta aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembentukan kelompok sadar Wisata; b. melakukan gerakan sadar dan peduli Wisata; c. menanamkan kembali nilai-nilai adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pariwisata; d. mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan Pariwisata di Daerah; e. mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas dan destinasi di Daerah; f. mendukung peningkatan nilai manfaat Kepariwisataan bagi masyarakat disekitar Destinasi Pariwisata; g. ikut memelihara fasilitas umum Pariwisata yang dibangun oleh Pemerintah Daerah; dan/atau h. menumbuhkembangkan sifat ramah, jujur dan melestarikan nilai adat istiadat setempat dalam rangka mendukung pelaksanaan Pariwisata di Daerah.
Koreksi Anda