Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Kepariwisataan dilakukan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
(2) Peran serta aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembentukan kelompok sadar Wisata;
b. melakukan gerakan sadar dan peduli Wisata;
c. menanamkan kembali nilai-nilai adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pariwisata;
d. mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan Pariwisata di Daerah;
e. mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas dan destinasi di Daerah;
f. mendukung peningkatan nilai manfaat Kepariwisataan bagi masyarakat disekitar Destinasi Pariwisata;
g. ikut memelihara fasilitas umum Pariwisata yang dibangun oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
h. menumbuhkembangkan sifat ramah, jujur dan melestarikan nilai adat istiadat setempat dalam rangka mendukung pelaksanaan Pariwisata di Daerah.
Koreksi Anda
