Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
