Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. perseorangan; b. Badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda