Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. perseorangan;
b. Badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
