Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf d meliputi: a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah; c. kerja sama investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda