Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf d meliputi:
a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;
c. kerja sama investasi; dan
d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
