Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah lainnya;
b. Pemerintah Daerah di luar negeri;
c. lembaga di luar negeri; dan
d. pihak ketiga.
Koreksi Anda
