Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Pariwisata terpadu untuk pengembangan Pariwisata di Daerah paling sedikit memuat informasi komprehensif mengenai:
a. Destinasi Pariwisata;
b. sistem transportasi;
c. akomodasi yang mendukung konsep Pariwisata;
d. tempat ibadah terdekat dengan tempat wisata halal;
e. travel dan agen perjalanan Pariwisata;
f. tiket Destinasi Pariwisata;
g. restoran/tempat kuliner;
h. fasilitas umum; dan
i. peta Wisata.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi Pariwisata terpadu harus memenuhi kriteria:
a. mudah diakses; dan
b. media yang sesuai dengan konsep Pariwisata yang menggambarkan ciri khas Daerah.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi Pariwisata terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Koreksi Anda
