Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda