Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pariwisata halal di Daerah, dapat melakukan:
a. pemberian insentif investasi dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata halal;
b. fasilitas kemudahan investasi dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata halal; dan
c. fasilitas penyediaan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Pariwisata halal.
(2) Pemberian insentif investasi dan fasilitasi kemudahan investasi dalam penyelenggaraan Pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
