Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pariwisata halal di Daerah, dapat melakukan: a. pemberian insentif investasi dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata halal; b. fasilitas kemudahan investasi dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata halal; dan c. fasilitas penyediaan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Pariwisata halal. (2) Pemberian insentif investasi dan fasilitasi kemudahan investasi dalam penyelenggaraan Pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda