Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pengembangan Pariwisata halal di daerah dapat :
a. memfasilitasi Usaha Pariwisata dalam memperoleh Sertifikasi Usaha Pariwisata halal; dan
b. melakukan bimbingan teknis Sertifikasi halal bagi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
