Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola destinasi Pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan Pariwisata halal, perlu memperhatikan:
a. atraksi yang ramah terhadap Wisatawan muslim dan tidak mengandung unsur pornografi dan pornoaksi;
b. aksesibilitas yang memberi kemudahan pergerakan bagi Wisatawan muslim; dan
c. amenitas yang nyaman untuk Wisatawan muslim.
(2) Pengelola Destinasi Pariwisata dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata halal yang berbasis nilai pengalaman terunik melalui pembangunan sarana prasarana pendukung Wisata halal.
Koreksi Anda
