Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN destinasi Pariwisata halal di Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing dan keunggulan Destinasi Parawisata halal. (2) Penetapan Destinasi Pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. perwilayahan; b. Daya Tarik Wisata; c. fasilitas umum; d. fasilitas Pariwisata; e. aksesibilitas; f. investasi; dan g. dukungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda