Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pariwisata halal di Daerah. (2) Penyelenggaraan Pariwisata halal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. destinasi Pariwisata halal; b. industri Pariwisata halal; c. pemasaran Pariwisata halal; dan d. kelembagaan Pariwisata halal.
Koreksi Anda