Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pengembangan sarana dan prasarana Pariwisata, melibatkan kelembagaan pengelola Pariwisata lainnya. (2) Kelembagaan pengelola Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengusaha Pariwisata; b. asosiasi Usaha Pariwisata; c. asosiasi profesi Pariwisata; dan/atau d. kelompok masyarakat sadar wisata/penggiat Wisata. (3) Pengembangan kelembagaan pengelola Pariwisata dilakukan melalui: a. koordinasi antar perangkat Daerah dan dengan Kota/Kabupaten lainnya; b. optimalisasi peran organisasi Pariwisata non pemerintah di Daerah; dan c. optimalisasi kemitraan Usaha Pariwisata antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. (4) Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pengembangan sarana dan prasarana Pariwisata dapat membentuk wadah berhimpun bagi kelembagaan pengelola Pariwisata di Daerah. (5) Pembentukan wadah berhimpun kelembagaan pengelola Pariwisata di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda