Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diutamakan pada jalur Wisata pada kawasan Destinasi Pariwisata yang ada di Daerah. (2) Sarana dan prasarana pada jalur Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan lintas wilayah kecamatan secara terintegrasi.
Koreksi Anda