Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra Kepariwisataan INDONESIA;
b. meningkatkan kunjungan Wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan Wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis Pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator promosi Pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan Daerah; dan
b. mitra kerja pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
