Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas: a. meningkatkan citra Kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan Wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan Wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis Pariwisata. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator promosi Pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan Daerah; dan b. mitra kerja pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda