Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan promosi dan pemasaran Pariwisata dalam bentuk ; a. pengembangan promosi dan pemasaran berbasiskan teknologi informasi; b. pengembangan aplikasi dan website Pariwisata; c. pemanfaatan sarana media sosial untuk kegiatan promosi dan pemasaran; d. menghadiri pameran nasional dan internasional dalam rangka mempromosikan Pariwisata Daerah; e. kerja sama dengan unsur pentahelix (pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, masyarakat dan media); f. optimalisasi penggunaan gedung promosi Daerah; dan g. mengadakan pertunjukan seni, kompetisi olahraga dan promosi Pariwisata tingkat Daerah, nasional, dan internasional. (2) Pelaksanaan promosi dan pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kemempuan keuangan Daerah. BAB V BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH Pasal 39 (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di Daerah. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA. (4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda