Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Pariwisata di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan promosi dan pemasaran Pariwisata secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
(2) Promosi dan pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas bekerjasama dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(3) Badan Promosi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam melakukan promosi Pariwisata.
Koreksi Anda
