Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan meliputi:
a. mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berdaya saing, melalui manajemen pengelolaan destinasi profesional;
b. mengembangkan pemasaran Wisata untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan;
c. mengembangkan industri Pariwisata yang berdaya saing, berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal Daerah;
d. mengembangkan kelembagaan Pariwisata untuk peningkatan sumber daya insani;
e. mengembangkan ekonomi kreatif dan nilai kearifan lokal yang dapat meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi Pariwisata; dan
f. mengembangkan investasi pembangunan Pariwisata yang mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
Koreksi Anda
