Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan meliputi: a. mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berdaya saing, melalui manajemen pengelolaan destinasi profesional; b. mengembangkan pemasaran Wisata untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan; c. mengembangkan industri Pariwisata yang berdaya saing, berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal Daerah; d. mengembangkan kelembagaan Pariwisata untuk peningkatan sumber daya insani; e. mengembangkan ekonomi kreatif dan nilai kearifan lokal yang dapat meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi Pariwisata; dan f. mengembangkan investasi pembangunan Pariwisata yang mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
Koreksi Anda