Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan penyelenggaraan Kepariwisataan adalah : a. meningkatkan potensi Pariwisata di Daerah melalui pengelolaan Kepariwisataan yang efektif dan efisien; b. menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata; c. membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing; d. meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan; e. memajukan kebudayaan Daerah dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal; f. meningkatkan perkembangan industri Wisata; g. meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat; h. meningkatkan pendapatan Daerah; dan i. memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Koreksi Anda