Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terindikasi kerugian keuangan negara/daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, Pimpinan Perangkat Daerah menyampaikan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara atau sebutan lainnya untuk melakukan penyelesaian.
Koreksi Anda
