Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahaan daerah kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. keuangan dan kinerja; dan
b. hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju tata pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan pelayanan publik.
6
Koreksi Anda
