Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahaan daerah kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. keuangan dan kinerja; dan b. hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju tata pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan pelayanan publik. 6
Koreksi Anda