Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi pengawasan terhadap: a. pengawasan umum; b. pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah. (2) Uraian pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda