Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat.
5
Koreksi Anda
