Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada instansi/satuan kerja di lingkup Pemerintah Daerah yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain. (2) Untuk mewujudkan pengawasan intern yang efektif, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pemerintah Daerah, wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang baik melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda