Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau biaya-biaya lainnya terkait perjanjian pinjaman, dilunasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman.
(2) Penganggaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pinjaman yang terjadi setelah APBD ditetapkan dianggarkan pada Pergeseran dan/atau Perubahan RBA pada tahun anggaran berkenaan dan dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun anggaran berkenaan serta dianggarkan kembali dalam RBA/DPA BLUD RSUD untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun anggaran berkenaan.
9
Koreksi Anda
