Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman jangka pendek dapat berupa: a. dana talangan dari APBD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah; 8 b. anjak piutang BLUD RSUD; c. bentuk pinjaman jangka pendek lainnya. (2) Pembayaran atas dana talangan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetorkan kepada Kas Daerah. (3) Pembayaran kembali pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan perjanjian pinjaman. (4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun berkenaan.
Koreksi Anda