Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman jangka pendek dapat berupa:
a. dana talangan dari APBD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah;
8
b. anjak piutang BLUD RSUD;
c. bentuk pinjaman jangka pendek lainnya.
(2) Pembayaran atas dana talangan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetorkan kepada Kas Daerah.
(3) Pembayaran kembali pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan perjanjian pinjaman.
(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun berkenaan.
Koreksi Anda
