Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman. (2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan pimpinan pemberi pinjaman. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan pinjaman; c. nilai pinjaman; d. hak dan kewajiban; e. tata cara pembayaran; f. jangka waktu perjanjian; g. penyelesaian sengketa; dan h. keadaan kahar (force majeure). (4) Dalam hal pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Wali Kota atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Wali Kota dengan pemberi pinjaman.
Koreksi Anda