Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman BLUD RSUD dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lain; c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); d. lembaga keuangan bank; e. lembaga keuangan bukan bank; f. masyarakat; g. pihak luar negeri. (2) Pinjaman BLUD RSUD yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah. (3) Pinjaman BLUD RSUD yang bersumber dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota melalui Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda