Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman BLUD RSUD dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d. lembaga keuangan bank;
e. lembaga keuangan bukan bank;
f. masyarakat;
g. pihak luar negeri.
(2) Pinjaman BLUD RSUD yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah.
(3) Pinjaman BLUD RSUD yang bersumber dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota melalui Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
