Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) BLUD-RSUD dapat melakukan pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau untuk kepentingan investasi/modal yang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
(2) Jenis pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. pinjaman jangka pendek;
b. pinjaman jangka panjang.
(3) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan hanya untuk biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas.
(4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan hanya untuk pengeluaran investasi/modal.
(5) Barang Milik Daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
7
Koreksi Anda
